Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam: 1. Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram. 2. Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah Berbuka puasa yang dimaksud dalam hadits bukan hanya berbuka puasa ketika tenggelam matahari, pada waktu Maghrib. Berbuka yang dimaksud bisa pula adalah berbuka pada hari raya Idulfitri. Kita yang berada dalam satu Syawal saat ini berarti merasakan kebahagiaan karena kembali lagi bisa menyantap makanan yang halal untuk kita. TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: 1. Khitbah (Peminangan) Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Setelah ada kecocokan maka dilanjutkan dengan khitbah (peminangan). Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan. Proses ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Setelah dilakukan khitbah atau peminangan. Catatan: Namun tentu saja mencampuri istri di masa hamil dibolehkan selama tidak menimbulkan mudhorot atau bahaya. Menurut ahli andrologi dan seksologi, Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, hubungan seksual selama hamil tetap boleh dilakukan. “Tapi, pada tiga bulan pertama kehamilan, sebaiknya frekuensi hubungan seksual tak dilakukan sesering Intinya, sah menurut jumhur ulama apabila tidak ada khitbah. Namun, mazhab Asy-syafiiyah memandang bahwa hukum khitbah adalah sunah atau mustahab. Alasannya adalah sebelum menikahi Aisyah dan Hafsah, Rasulullah mengkhitbah mereka terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, hukumnya bisa sah bahkan haram. Pengertian khitbah. Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga. Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Adapun akhir waktu penyembelihan kurban, maka tidak ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan hal itu sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 1- Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Faedah hadits. Orang yang berihram ( muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. yS1Bdj.