Karena sekarang ini terdapat sistem kerja seperti sistemhybrid workingdanwork from home,mode pekerjaan perlu diatur jelas dalam surat perjanjian agar tidak ada kebingungan saat sudah mulai bekerja nanti. Besaran gaji dan cara pembayaran; Tidak perlu ditanyakan lagi, jumlah gaji adalah hal yang sangat penting dalam surat perjanjian kontrak kerja. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama. Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Beberapa poin dalam kontrak tersebut di antaranya adalah denda Rp5.000 untuk masalah kecil atau tidak memberi kabar, Rp20 ribu untuk masalah besar, dan Rp30 ribu jika tidak menjaga perasaan pasangan. Selain itu, ada pula denda Rp100 ribu jika ketahuan berbohong, Rp400 ribu bagi yang selingkuh , dan Rp200 ribu jika putus tanpa sebab. Kebatalan Perjanjian Jual-beli. Dalam Yurisprudensi MA RI No. 252 K/PDT/2002 Tanggal 11 Juni 2004, perjanjian jual-beli dianggap tidak wajar karena tidak memenuhi syarat sahnya jual-beli dalam BW, yaitu jual-beli dilakukan secara nilai dan kontan. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual-beli tersebut hanya rekayasa dan cacat hukum, oleh Suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua berupa kesepakatan para pihak yang terlibat dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sementara syarat ketiga dan keempat berupa suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang halal dinamakan Ancaman Pidana. Jika perusahaan tidak membuat PKWTT secara tertulis dan tidak membuat surat pengangkatan, maka dapat dipidana. Pengusaha yang melanggar ketentuan kewajiban membuat surat pengangkatan bagi pekerja tetap diancam dengan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima IG7Wm.